Apa Itu BPHTB

√ Apa Itu BPHTB? Tarif, Cara Menghitung dan Syarat Mengurus

Posted on

finoo.id – √ Apa Itu BPHTB? Tarif, Cara Menghitung dan Syarat Mengurus. Tidak dapat disangkal, banyak orang menginginkan rumah baru, tetapi seringkali enggan untuk terlibat dalam proses jual beli karena dianggap rumit. Bahkan, ada yang menolak untuk menangani urusan properti tersebut dan meminta bantuan pihak lain.

Istilah-istilah dalam dunia properti seperti BPHTB, AJB, dan SHM sering kali diabaikan, padahal pengetahuan tentang mereka sangat penting. Sebenarnya, memahami definisi-definisi ini tidaklah sulit. Pada artikel kali ini, Kania akan membahas BPHTB secara khusus sebagai salah satu dasar yang paling penting untuk dipahami. Mari kita simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu BPHTB?

BPHTB, atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, adalah biaya yang harus dibayar dalam setiap transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sesuai dengan definisi dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB merupakan bea yang dikenakan atas perolehan hak tersebut.

Dalam setiap proses jual beli properti atau tanah, negara menetapkan kewajiban pembayaran BPHTB kepada kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual. Pembeli akan dikenakan BPHTB sebagai penerima manfaat dari transaksi tersebut, sedangkan penjual juga akan dikenakan pajak berupa PPh (Pajak Penghasilan).

BPHTB merupakan salah satu komponen penting dalam transaksi properti karena merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Besarannya biasanya ditentukan berdasarkan harga transaksi atau nilai pasar properti yang dijual. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang BPHTB sangatlah penting bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi properti atau tanah.

Definisi BPHTB

Menurut Pasal 1 angka 41 dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini merujuk pada tindakan atau kejadian hukum yang menghasilkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Hak atas tanah dan/atau bangunan mencakup hak atas tanah beserta hak pengelolaannya, serta bangunan yang berdiri di atasnya. BPHTB merupakan jenis pajak yang diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009.

Baca Juga :   Macam-Macam Perangkat Jaringan Komputer Beserta Penjelasanya

Sebelumnya, BPHTB termasuk dalam kategori pajak pusat, tetapi sebagian besar hasilnya diserahkan kepada daerah. Namun, sejak berlakunya UU 28/2009, wewenang pemungutan BPHTB dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pengalihan ini memiliki dampak positif, di mana daerah dapat sepenuhnya memperoleh pendapatan dari BPHTB. Hal ini sangat menguntungkan terutama bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki pertumbuhan sektor properti yang tinggi.

Namun demikian, penerapan BPHTB tidak bersifat mutlak di setiap daerah kabupaten/kota. Hal ini terkait dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan terkait pengenaan pajak daerah.

Apa Saja Objek BPHTB?

Objek BPHTB mencakup Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, yang mencakup berbagai jenis hak seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. Hal ini meliputi:

  1. Pemindahan hak karena: jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.
  2. Pemberian hak baru karena: kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak.

Apa Saja Yang Dikecualikan Dari Objek BPHTB?

Berikut adalah pengecualian dari objek BPHTB, yakni Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:

  1. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan untuk kantor Pemerintah, pemerintahan daerah, penyelenggara negara, dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta dan daerah lainnya.
  2. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
  3. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  4. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  5. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain tanpa adanya perubahan nama.
  6. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf.
  7. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
  8. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah termasuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Baca Juga :   Cara Menampilkan Subtitle di TV Paling Mudah & Simpel

Tarif BPHTB atas Subyek Jual Beli

BPHTB dapat dikenakan pada individu atau badan dalam setiap peralihan hak atas tanah dan bangunan secara hukum. Sebelumnya, penting untuk memahami beberapa istilah terkait besaran pembayaran BPHTB:

  1. NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak): Ini adalah harga transaksi yang disepakati antara penjual dan pembeli.
  2. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): Merupakan nilai properti menurut taksiran yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Besaran NPOP tidak selalu sama dengan NJOP. NPOP bisa lebih besar atau lebih kecil dari NJOP dalam praktiknya.
  4. Terdapat juga istilah NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak), yang merupakan nilai pengurangan dari NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB.

Untuk menghitung tarif BPHTB, digunakan rumus: 5% x (NPOP – NPOPTKP). Penting untuk diketahui bahwa besaran NPOPTKP berbeda-beda di setiap wilayah, namun tetap diatur oleh UU No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4. Besaran terendahnya adalah Rp 60.000.000 untuk setiap wajib pajak.

Cara Menghitung Tarif BPHTB

Agar lebih mudah memahami tarif BPHTB, Kania akan memberikan contoh kasusnya. Misalkan, harga transaksi tanah adalah Rp 200.000.000. Pertama-tama, kita kurangi dengan NPOPTKP tarif Jakarta, yaitu Rp 80.000.000. Kemudian, dari sisa tersebut, kita hitung tarif BPHTB dengan mengalikannya dengan 5%. Hasilnya, tarif BPHTB yang harus dibayarkan adalah Rp 6.000.000.

Pengecualian dalam perhitungan tarif BPHTB akan dilakukan jika transaksi tersebut tidak bersifat jual beli murni. Contohnya, jika terdapat unsur warisan atau hibah wasiat yang terjadi dalam hubungan keluarga.

Syarat & Ketentuan BPHTB yang Harus Diketahui

Pembayaran BPHTB harus memenuhi persyaratan legalitas dan proses perpindahan hak atas tanah atau bangunan. Oleh karena itu, biasanya proses BPHTB akan melibatkan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.

Baca Juga :   Pengertian Aki Motor: Fungsi, Jenis & Cara Kerjanya

Berikut adalah syarat-syarat BPHTB yang harus dipenuhi dalam proses jual beli tanah:

  • Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun yang bersangkutan.
  • Fotokopi Kartu Tkalian Penduduk (KTP) wajib pajak.
  • Fotokopi Surat Tkalian Terima Setoran (STTS) atau struk ATM sebagai bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir.
  • Fotokopi dokumen kepemilikan tanah, seperti Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli, Letter C, atau Girik.

Adapun untuk ketentuan BPHTB, terdapat tiga poin yang harus dipenuhi:

  1. Pertama, wajib pajak harus menyerahkan bukti pembayaran pajak kepada PPAT/Notaris agar mereka dapat menkaliantangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  2. Kedua, kepala kantor yang bertanggung jawab atas pelayanan lelang negara dan kepala yang bertanggung jawab atas urusan pertanahan hanya diizinkan untuk menkaliantangani risalah lelang perolehan hak setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
  3. Ketiga, pembuatan akta atau risalah lelang harus dilaporkan kepada kepala daerah paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.

BACA JUGA :

Penutup

Dalam rangka menutup artikel ini dengan keyword “Apa Itu BPHTB?”, penting untuk diingat bahwa pemahaman tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah kunci untuk mengelola proses jual beli properti dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan memahami definisi, mekanisme perhitungan, serta prosedur pembayarannya, kita dapat menghindari kesulitan dan kebingungan saat terlibat dalam transaksi properti.

Oleh karena itu, mari kita terus tingkatkan pengetahuan kita tentang BPHTB dan aspek-aspek terkaitnya agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan menghindari masalah di masa depan.

Demikianlah artikel finoo.id yang membahas tentang √ Apa Itu BPHTB? Tarif, Cara Menghitung dan Syarat Mengurus. Semoga artikel kami dapat bermanfaat dan terimakasih telah membaca artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *